KOMPAS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya tetap mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik oleh anggota DPR Setya Novanto.
Pengamat politik dari Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengatakan, proses di MKD sudah berjalan cukup lama dan tinggal menentukan putusan atas perkara Novanto.
Oleh karena itu, kata Hanta, perlu ada penegasan melalui suatu pernyataan bahwa Novanto melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi sedang.
“Proses kemarin itu sudah di ujung. Kenapa tidak mengambil keputusan saja?” kata Hanta saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Novanto tetap berstatus anggota parlemen dan tetap memiliki kesempatan mengisi posisi pimpinan pada alat kelengkapan Dewan.
Menurut Hanta, seharusnya Partai Golkar mempertimbangkan peluang untuk memberikan posisi strategis di DPR bagi Wakil Ketua Umum DPP Golkar tersebut. Lagi pula, saat ini Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Aneh sekali mungkin. Kalau sudah mengalami kondisi seperti ini, harusnya Partai Golkar mempertimbangkan untuk memberi jabatan lain,” kata Hanta.
MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dari jabatan Ketua DPR menjelang sidang pembacaan putusan, Rabu (16/12/2015) malam.
MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015. Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada putusan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.
Dalam sidang kemarin, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.
Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Adapun tujuh anggota MKD menilai Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/12/17/12371061/MKD