RMOL. Putusan yang akan diketuk Mahkamah Partai Golkar (MPG) pekan depan belum bisa menjamin konflik dualisme kepengurusan di tubuh Partai Beringin tuntas. Pihak yang merasa tidak puas bisa saja menggugat hasil putusan itu ke pengadilan.
“Meskipun Mahkamah Partai nantinya dapat memutuskan kepengurusan yang sah, kemungkinan tetap akan digugat pihak yang kalah. Apalagi bila akhirnya Mahkamah Partai hanya memberikan rekomendasi untuk diadakan rekonsiliasi melalui Munas, hasilnya juga tetap akan digugat,” kata Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yuda saat dihubungi, kemarin.
Hanta ragu, bila putusan yang akan diambil 4 hakim MPG bisa menyelesaikan konflik diinternal Golkar. Meskipun idealnya, kata dia, konflik internal yang terjadi di sebuah partai politik bisa diselesaikan lewat jalur mahkamah partai.
“Kemungkinan akan ada buntut-buntutnya (permasalahan Golkar) dan rekonsiliasi Partai Golkar ini arah jalannya saya lihat melingkar dan berputar putar. Kembali lagi seperti rute yang berputar tidak akan pernah selesai,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang memicu sulitnya islah kedua kubu di internal Golkar adalah siapa nanti yang akan mengisi posisi ketua umum (ketum).
“Dan peta persaingan keduanya kompetitif,” katanya.
Hal senada disampaikan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego. Menurutnya, masalah indepedensi hakim MPG kelak akan kembali dipermasalahkan ketika putusan sudah dibuat.
“Benar bila mahkamah partai itu jelas tertuang di AD/ART partai maupun undang-undang partai politik. Tetapi bila kenyataannya mahkamah itu cenderung berafiliasi dengan kubu yang berseteru, maka putusannya tentu akan dipermasalahkan. Bahkan digugat,” katanya.
Untuk diketahui dari 4 hakim MPG yang bersidang, semuanya pernah terlibat dalam kepengurusan di dua kubu. Muladi selaku ketua, diketahui ikut dalam Munas Golkar di Bali. Begitupun Djasri Marin juga ikut dengan Muladi.
Sementara Andi Mattalata yang juga hakim MPG, sebelumnya sudah bergabung dengan kubu Munas Jakarta. Bahkan bekas Menteri Hukum dan HAM itu malah menjadi juru runding dari kubu Agung Laksono. Begitu pun dengan Natabaya juga ikut Munas Jakarta.
“Orang bisa bacalah, Muladi berpihak kemana, andi berpihak kemana, ini kesalahan orang yang memikirkan kepentingan pribadi,” tutup Indria.
Sementara itu, bekas Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla meminta kedua kubu yang berseteru bisa bersikap bijak. Siapa pun ketua umum Partai Golkar hasil keputusan mahkamah partai, harus didukung dan diterima. (*)
“Meskipun Mahkamah Partai nantinya dapat memutuskan kepengurusan yang sah, kemungkinan tetap akan digugat pihak yang kalah. Apalagi bila akhirnya Mahkamah Partai hanya memberikan rekomendasi untuk diadakan rekonsiliasi melalui Munas, hasilnya juga tetap akan digugat,” kata Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yuda saat dihubungi, kemarin.
Hanta ragu, bila putusan yang akan diambil 4 hakim MPG bisa menyelesaikan konflik diinternal Golkar. Meskipun idealnya, kata dia, konflik internal yang terjadi di sebuah partai politik bisa diselesaikan lewat jalur mahkamah partai.
“Kemungkinan akan ada buntut-buntutnya (permasalahan Golkar) dan rekonsiliasi Partai Golkar ini arah jalannya saya lihat melingkar dan berputar putar. Kembali lagi seperti rute yang berputar tidak akan pernah selesai,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang memicu sulitnya islah kedua kubu di internal Golkar adalah siapa nanti yang akan mengisi posisi ketua umum (ketum).
“Dan peta persaingan keduanya kompetitif,” katanya.
Hal senada disampaikan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego. Menurutnya, masalah indepedensi hakim MPG kelak akan kembali dipermasalahkan ketika putusan sudah dibuat.
“Benar bila mahkamah partai itu jelas tertuang di AD/ART partai maupun undang-undang partai politik. Tetapi bila kenyataannya mahkamah itu cenderung berafiliasi dengan kubu yang berseteru, maka putusannya tentu akan dipermasalahkan. Bahkan digugat,” katanya.
Untuk diketahui dari 4 hakim MPG yang bersidang, semuanya pernah terlibat dalam kepengurusan di dua kubu. Muladi selaku ketua, diketahui ikut dalam Munas Golkar di Bali. Begitupun Djasri Marin juga ikut dengan Muladi.
Sementara Andi Mattalata yang juga hakim MPG, sebelumnya sudah bergabung dengan kubu Munas Jakarta. Bahkan bekas Menteri Hukum dan HAM itu malah menjadi juru runding dari kubu Agung Laksono. Begitu pun dengan Natabaya juga ikut Munas Jakarta.
“Orang bisa bacalah, Muladi berpihak kemana, andi berpihak kemana, ini kesalahan orang yang memikirkan kepentingan pribadi,” tutup Indria.
Sementara itu, bekas Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla meminta kedua kubu yang berseteru bisa bersikap bijak. Siapa pun ketua umum Partai Golkar hasil keputusan mahkamah partai, harus didukung dan diterima. (*)
SUMBER : http://www.rmol.co/read/2015/03/01/193674/Putusan-Mahkamah-Partai-Golkar-Rawan-Digugat-ke-Pengadilan-