Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana untuk mengangkat perwira Polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang masa jabatannya berakhir jelang Pemilu. Hal ini ditentang oleh Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda.
“Banyak sekali pilihan lain. Carilah ASN yang berintegritas, yang punya pengalaman, dan kompetensi. Terutama di lingkungan kementerian dalam negeri,” ujar Hanta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Disisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo berdalih dirinya sengaja minta bantuan Polri lantaran personel di Kemendagri menipis. Menurutnya, tak mungkin semua eselon I Kemendagri mengisi posisi gubernur di 17 Provinsi yang menggelar Pilkada.
Menanggapi hal ini, Hanta menyebut, pengangkatan antar sektor Kementerian dapat dilakukan. Ia merekomendasikan calon Plt Gubernur dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih bersinggungan dengan jabatan tersebut.
Diketahui, dalam undang-undang diatur bahwa anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal ini masing-masing tertuang dalam UU no, 34 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Pemerintah tidak boleh melanggar undang-undang. meskipun ada celah, dan ada presedennya,” pungkasnya. (Mentari Puspadini)
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/nbwXBXxk-wacana-dwifungsi-tni-polri-kembali-dicanangkan-ini-kata-pakar